Minggu, 18 Oktober 2015

Hukum

Reni Qonitah Putri
(19614060)
2SA10


   1.  Pengertian Hukum
Hukum menjadi batas penentu, dasar, tindakan pemerintah, dan segala instansi dalam mencampuri hak dan kebebasan warga negara. Atas dasar hukum pula negara menyelenggarakan apa yang menjadi tujuan negara.
Di dalam penjelasan UUD 1945 (UUD 1945 sebelum Amandemen) dijelaskan “Negara Indonesia berdasar atas hukum (rechtsstaat) tidak berdasar atas kekuasaan belaka (machtstaat). Ini mengandung arti bahwa negara dalam melaksanakan aktivitasnya (penyelenggaraan pemerintahan) tidak boleh didasarkan atas kekuasaan belaka tetapi harus berdasarkan pada hukum yang berlaku.
Sesuai dengan semangat dan cita-cita hukum yang terkandung di dalam Pembukaan UUD 1945, Negara Hukum Indonesia bukanah sekedar negara hukum formal, tetapi dalam arti yang luas (material), negara bukan saja melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, tetapi juga memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

   2. Tujuan dan Tugas Hukum
Pada dasarnya hukum mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Berkenaan dengan tujuan hukum, terdapat beberapa pendapat sarjana hukum yang menjelaskan tujuan adanya hukum, diantaranya:
1)    Prof. Subekti, S.H., hukum mengabdi pada tujuan negara yaitu mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan rakyat.
2)     L. J. Van Apeldoorn, tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai.
3)   Geny, hukum  bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan (kepentingan daya guna dan kemanfaatan).
4)   Prof. Mr. J. Van Kan, hukum bertujuan untuk menjaga kepentingan tiap-tiap manusia agar kepentingan-kepentingan tersebut tidak diganggu.

Namun jika ditinjau dari tugasnya, hukum memiliki tugas sebagai berikut:
1)      Menjamin kepastian hukum bagi setiap orang di dalam masyarakat.
2) Menjamin ketertiban, ketentraman, kedamaian, keadilan, kemakmuran, kebahagiaan, dan kebenaran.
3)    Menjaga jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat.

   3. Ciri-Ciri Hukum
Ada beberapa ciri hukum yang harus diketahui untuk dapat mengenal hukum, yaitu:
1)      Adanya perintah dan atau larangan.
2)      Perintah dan atau larangan itu harus patuh ditaati oleh setiap orang.

   4. Macam-Macam Hukum
Pada dasarnya hukum dapat digolongkan sebagai berikut:
a.      Berdasarkan Ruang atau Wilayah berlakunya, hukum dibagi atas:
1)  Hukum Lokal, yaitu hukum yang hanya berlaku di suatu daerah tertentu (Hukum Adat Batak, Minangkabau, Jawa, dan lain sebagainya).
2)    Hukum Nasional, yaitu hukum yang berlaku di suatu negara tertentu (Hukum yang berlaku di Indonesia, Korea Selatan, Jepang, dan lain sebagainya).
3)  Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua negara atau lebih (Hukum Perdata Internasional).
b.      Berdasarkan Waktu yang diaturnya, hukum dibagi atas:
1)   Hukum yang berlaku sekarang atau saat ini (lus Constitutum) atau Hukum Positif.
2)      Hukum yang berlaku pada waktu yang akan datang (lus Constituendum)
3)  Hukum antar waktu, yaitu hukum yang mengatur suatu peristiwa yang menyangkut hukum yang berlaku saat ini dan hukum berlaku pada masa lalu.
c.       Berdasarkan Pribadi yang diaturnya, hukum dibagi atas:
1)      Hukum Satu Golongan, yaitu hukum yang mengatur dan berlaku hanya bagi satu golongan tertentu.
2)  Hukum Semua Golongan, yaitu hukum yang mengatur dan berlaku bagi semua golongan warga negara.
3)   Hukum Antar Golongan, yaitu hukum yang mengatur dua orang atau lebih yang masing-masing pihak tunduk pada hukum yang berbeda.
d.      Berdasarkan Tugas dan Fungsinya, hukum dibagi atas:
1)      Hukum Material, yaitu hukum yang berisi perintah dan larangan (terdapat di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Perdata,Dagang, dan sebagainya).
2)  Hukum Formal, yaitu hukum yang berisi tentang tata cara melaksanakan hukum material (terdapat di dalam Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata). Berikut macam-macam sumber hukum formal, antara lain:
a)      Undang-Undang
b)      Kebiasaan (Hukum Tidak Tertulis)
c)      Yurisprudensi (Keputusan-Keputusan Hakim)
d)      Traktat (Perjanjian yang Dibuat Oleh Dua Negara atau Lebih)
e)      Doktrin (Pendapat Para Ahli Hukum Terkemuka)
e.      Berdasarkan Wujudnya, hukum dibagi atas:
1)   Hukum Tertulis, yaitu hukum dalam bentuk tulisan dan dicantumkan dalam beberapa peraturan negara.
2)  Hukum Tidak Tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dan tumbuh dalam keyakinan masyarakat tertentu, seperti hukum adat, konvensi, dan sebagainya.
f.        Berdasarkan Isi Masalah yang diaturnya, hukum dibagi atas:
1)      Hukum Publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara warga negara dan negara yang menyangkut kepentingan umum.
Hukum publik pada dasarnya terdiri dari:
a)  Hukum Tata Negara, yaitu hukum yang mempelajari bentuk negara, bentuk pemerintahan, alat-alat perlengkapan negara, dan sebagainya dan lebih menitikberatkan pada hal-hal yang bersifat mendasar (fundamental) dari negara.
b)      Hukum Administrasi Negara, yaitu hukum yang lebih menitikberatkan pada hal-hal yang bersifat teknis yang dibuat berdasarkan wewenang yang diberikan oleh Hukum Tata Negara.
c)      Hukum Pidana, yaitu hukum yang mengatur pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum dan perbuatan mana diancam dengan sanksi pidana tertentu. Bentuk atau jenis pelanggaran dan kejahatan dimuat di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut pasal 10 KUHP hukuman dapat mencakup hal-hal sebagai berikut:
1.      Hukuman Pokok, yang terdiri dari:
a.      Hukuman Mati.
b.      Hukuman Penjara, yang terdiri dari:
a)   Hukuman seumur hidup, yaitu hukuman yang dijatuhkan sesuai dengan usia pelanggar saat itu. Contohnya, jika saat pelanggar dikenakan hukuman berusia 20 tahun, maka pelanggar akan di penjara selama 20 tahun.
b)   Hukuman sementara waktu, yaitu hukuman yang dijatuhkan sekurang-kurangnya selama 1 tahun dan setinggi-tingginya 20 tahun.
c.   Hukuman Kurungan, yaitu hukuman yang dijatuhkan sekurang-kurangnya 1 hari dan setinggi-tingginya selama 1 tahun.
2.      Hukuman Tambahan, yang terdiri dari:
a.      Pencabutan hak-hak tertentu.
b.      Perampasan atau penyitaan barang-barang tertentu.
c.       Pengumuman keputusan hakim.
d)      Hukum Acara, dibedakan menjadi berikut:
1. Hukum Acara Pidana yang mengatur tata cara penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan, dan penuntutan.
2.      Hukum Acara Perdata.
Selain itu, dalam Hukum Acara juga diatur pihak-pihak yang berhak melakukan penyitaan, penyidikan, pengadilan mana yang berwenang mengadili, dan sebagainya. Semua itu diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
2)    Hukum Perdata (Privat), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dan bersifat pribadi.
Sumber pokok Hukum Perdata adalah Burgerlijk Wetboek (BW), yang dalam arti luas mencakup Hukum Dagang dan Hukum Adat. Hukum Perdata digolongkan menjadi:
a) Hukum Perorangan (Pribadi), yaitu peraturan yang mengatur tentang manusia sebagai subjek hukum dan tentang kecakapannya memilihi hak-hak serta bertindak sendiri dalam melaksanakan hak-haknya.
b)   Hukum Keluarga, yaitu hukum yang mengatur hubungan keluarga yang terjadi karena adanya perkawinan antara seorang laki-laki dan perempuan yang kemudian melahirkan anak. Berikut adalah beberapa hukum keluarga, diantaranya:
1. Kekuasaan Orang Tua, yaitu orang tua yang wajib membimbing anak-anaknya sebelum cukup umur dan kewajiban anak adalah menghormati orang tuanya. Kekuasaan orang tua putus atau berhenti apabila si anak telah dewasa (berumur 21 tahun), perceraian, anak yang terlalu nakal sehingga orang tuanya tidak berdaya untuk mengurusinya.
2.   Perwalian, yaitu seseorang atau perkumpulan tertentu yang bertindak sebagai wali untuk memelihara anak yatim-piatu sampai dengan cukup umur.
3.   Pengampunan, yaitu seseorang atau badan perkumpulan yang ditunjuk oleh hakim untuk menjadi kurator (pengampu) bagi orang yang telah dewasa, tetapi sakit ingatan, boros, lemah daya, tidak sanggup mengurus kepentingan diri sendiri dengan semestinya, dan yang memiliki kelakuan buruk, kelewat batas, atau mengganggu keamanan. Dan orang yang berada di bawah pengampunan disebut kurandus.
4.  Perkawinan, yaitu peraturan hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan hukum serta akibat-akibatnya antara dua pihak, yaitu seorang laki-laki dan seorang wanita dengan maksud hidup bersama untuk waktu yang lama menurut undang-undang yang ditetapkan. Di Indonesia, ketentuan mengenai perkawinan selain diatur di dalam Hukum Perdata, juga diatur di dalam UU nomor 1 tahun 1974.
c)      Hukum Kekayaan, yaitu peraturan hukum yang mengatur hak dan kewajiban manusia yang bernilai uang.
Hukum harta kekayaan mencakup dua lapangan hukum, yaitu:
1.      Hukum Benda, yaitu hukum yang mengatur hak-hak kebendaan yang bersifat mutlak yang artinya hak terhadap benda yang diakui dan dihormati oleh setiap orang. Benda dapat dibedakan menjadi:
a.      Benda Bergerak, dibedakan menjadi:
a)     Benda bergerak karena sifatnya (kendaraan bermotor).
b) Benda bergerak karena penetapan undang-undang (surat-surat berharga).
b.      Benda Tidak Bergerak, dibedakan menjadi:
a) Benda tidak bergerak karena sifatnya (tanah dan bangunan).
b)  Benda tidak bergerak karena tujuannya (mesin-mesin pabrik).
c)     Benda tidak bergerak karena penataan undang-undang (hak postal dan hak hipotik).
2.      Hukum Perikatan, yaitu hukum yang mengatur hubungan yang bersifat kehartaan antara dua orang atau lebih.
d)      Hukum Waris, yaitu hukum yang mengatur kedudukan hukum harta kekayaan seseorang setelah ia meninggal, terutama berpindahnya harta kekayaan itu kepada orang lain.
Menurut pembagiannya, warisan dapat dilakukan dengan cara berikut:
1.   Menurut Undang-Undang, yaitu pembagian warisan kepada si pewaris yang memiliki hubungan darah terdekat. Misalnya, jika seorang ayah meninggal dunia, harta kekayaannya akan diwariskan kepada istri dan anak-anaknya. Tetapi bila yang meninggal tidak memiliki keturunan, maka pembagian warisan akan diatur menurut undang-undang.
2.  Menurut Wasiat, yaitu pembagian warisan kepada ahli waris berdasarkan pesan atau kehendak terakhir (wasiat) dari si pewaris. Wasiat harus dinyatakan secara tertulis dalam akte notaris. Orang yang mewarisi disebut pewaris, yang menerima disebut legataris, dan bagian warisan yang diterima disebut legaat.
e)      Hukum Dagang dan Hukum Adat
1. Hukum Dagang, yaitu hukum yang mengatur soal-soal perdagangan atau perniagaan yang timbul karena tingkah laku manusia dalam perdagangan atau perniagaan. Sedangkan menurut Van Kan, Hukum Dagang adalah suatu tambahan Hukum Perdata, yaitu tambahan khusus (lex specialis) atau bisa juga dikatakan sebagai hukum perdata dalam arti sempit.
2.   Hukum Adat, yaitu perbuatan yang diulang-ulang terhadap hal yang sama, yang kemudian diterima dan diakui oleh masyarakat. Contohnya adalah tata cara pernikahan daerah Jawa, pembagian warisan di Minangkabau dengan sistem matrilineal atau patrineal di Batak, dan sebagainya.
f)       Hukum Islam
Ruang lingkup yang diatur dalam Hukum Islam tidak hanya soal hubungan manusia dengan manusia serta penguasa dalam masyarakat (mu’amalah dalam arti luas), tetapi juga mengatur hubungan antara manusia dengan Allah SWT (ibadah).


DAFTAR PUSTAKA

Nafisah, Aisiyatun. Tanpa Tahun. Modul Pendidikan Kewarganegaraan Kelas X SMA. Tanpa Kota: Sman’s.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar