Minggu, 18 Oktober 2015

Hukum

Reni Qonitah Putri
(19614060)
2SA10


   1.  Pengertian Hukum
Hukum menjadi batas penentu, dasar, tindakan pemerintah, dan segala instansi dalam mencampuri hak dan kebebasan warga negara. Atas dasar hukum pula negara menyelenggarakan apa yang menjadi tujuan negara.
Di dalam penjelasan UUD 1945 (UUD 1945 sebelum Amandemen) dijelaskan “Negara Indonesia berdasar atas hukum (rechtsstaat) tidak berdasar atas kekuasaan belaka (machtstaat). Ini mengandung arti bahwa negara dalam melaksanakan aktivitasnya (penyelenggaraan pemerintahan) tidak boleh didasarkan atas kekuasaan belaka tetapi harus berdasarkan pada hukum yang berlaku.
Sesuai dengan semangat dan cita-cita hukum yang terkandung di dalam Pembukaan UUD 1945, Negara Hukum Indonesia bukanah sekedar negara hukum formal, tetapi dalam arti yang luas (material), negara bukan saja melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, tetapi juga memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

   2. Tujuan dan Tugas Hukum
Pada dasarnya hukum mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Berkenaan dengan tujuan hukum, terdapat beberapa pendapat sarjana hukum yang menjelaskan tujuan adanya hukum, diantaranya:
1)    Prof. Subekti, S.H., hukum mengabdi pada tujuan negara yaitu mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan rakyat.
2)     L. J. Van Apeldoorn, tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai.
3)   Geny, hukum  bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan (kepentingan daya guna dan kemanfaatan).
4)   Prof. Mr. J. Van Kan, hukum bertujuan untuk menjaga kepentingan tiap-tiap manusia agar kepentingan-kepentingan tersebut tidak diganggu.

Namun jika ditinjau dari tugasnya, hukum memiliki tugas sebagai berikut:
1)      Menjamin kepastian hukum bagi setiap orang di dalam masyarakat.
2) Menjamin ketertiban, ketentraman, kedamaian, keadilan, kemakmuran, kebahagiaan, dan kebenaran.
3)    Menjaga jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat.

   3. Ciri-Ciri Hukum
Ada beberapa ciri hukum yang harus diketahui untuk dapat mengenal hukum, yaitu:
1)      Adanya perintah dan atau larangan.
2)      Perintah dan atau larangan itu harus patuh ditaati oleh setiap orang.

   4. Macam-Macam Hukum
Pada dasarnya hukum dapat digolongkan sebagai berikut:
a.      Berdasarkan Ruang atau Wilayah berlakunya, hukum dibagi atas:
1)  Hukum Lokal, yaitu hukum yang hanya berlaku di suatu daerah tertentu (Hukum Adat Batak, Minangkabau, Jawa, dan lain sebagainya).
2)    Hukum Nasional, yaitu hukum yang berlaku di suatu negara tertentu (Hukum yang berlaku di Indonesia, Korea Selatan, Jepang, dan lain sebagainya).
3)  Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua negara atau lebih (Hukum Perdata Internasional).
b.      Berdasarkan Waktu yang diaturnya, hukum dibagi atas:
1)   Hukum yang berlaku sekarang atau saat ini (lus Constitutum) atau Hukum Positif.
2)      Hukum yang berlaku pada waktu yang akan datang (lus Constituendum)
3)  Hukum antar waktu, yaitu hukum yang mengatur suatu peristiwa yang menyangkut hukum yang berlaku saat ini dan hukum berlaku pada masa lalu.
c.       Berdasarkan Pribadi yang diaturnya, hukum dibagi atas:
1)      Hukum Satu Golongan, yaitu hukum yang mengatur dan berlaku hanya bagi satu golongan tertentu.
2)  Hukum Semua Golongan, yaitu hukum yang mengatur dan berlaku bagi semua golongan warga negara.
3)   Hukum Antar Golongan, yaitu hukum yang mengatur dua orang atau lebih yang masing-masing pihak tunduk pada hukum yang berbeda.
d.      Berdasarkan Tugas dan Fungsinya, hukum dibagi atas:
1)      Hukum Material, yaitu hukum yang berisi perintah dan larangan (terdapat di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Perdata,Dagang, dan sebagainya).
2)  Hukum Formal, yaitu hukum yang berisi tentang tata cara melaksanakan hukum material (terdapat di dalam Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata). Berikut macam-macam sumber hukum formal, antara lain:
a)      Undang-Undang
b)      Kebiasaan (Hukum Tidak Tertulis)
c)      Yurisprudensi (Keputusan-Keputusan Hakim)
d)      Traktat (Perjanjian yang Dibuat Oleh Dua Negara atau Lebih)
e)      Doktrin (Pendapat Para Ahli Hukum Terkemuka)
e.      Berdasarkan Wujudnya, hukum dibagi atas:
1)   Hukum Tertulis, yaitu hukum dalam bentuk tulisan dan dicantumkan dalam beberapa peraturan negara.
2)  Hukum Tidak Tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dan tumbuh dalam keyakinan masyarakat tertentu, seperti hukum adat, konvensi, dan sebagainya.
f.        Berdasarkan Isi Masalah yang diaturnya, hukum dibagi atas:
1)      Hukum Publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara warga negara dan negara yang menyangkut kepentingan umum.
Hukum publik pada dasarnya terdiri dari:
a)  Hukum Tata Negara, yaitu hukum yang mempelajari bentuk negara, bentuk pemerintahan, alat-alat perlengkapan negara, dan sebagainya dan lebih menitikberatkan pada hal-hal yang bersifat mendasar (fundamental) dari negara.
b)      Hukum Administrasi Negara, yaitu hukum yang lebih menitikberatkan pada hal-hal yang bersifat teknis yang dibuat berdasarkan wewenang yang diberikan oleh Hukum Tata Negara.
c)      Hukum Pidana, yaitu hukum yang mengatur pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum dan perbuatan mana diancam dengan sanksi pidana tertentu. Bentuk atau jenis pelanggaran dan kejahatan dimuat di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut pasal 10 KUHP hukuman dapat mencakup hal-hal sebagai berikut:
1.      Hukuman Pokok, yang terdiri dari:
a.      Hukuman Mati.
b.      Hukuman Penjara, yang terdiri dari:
a)   Hukuman seumur hidup, yaitu hukuman yang dijatuhkan sesuai dengan usia pelanggar saat itu. Contohnya, jika saat pelanggar dikenakan hukuman berusia 20 tahun, maka pelanggar akan di penjara selama 20 tahun.
b)   Hukuman sementara waktu, yaitu hukuman yang dijatuhkan sekurang-kurangnya selama 1 tahun dan setinggi-tingginya 20 tahun.
c.   Hukuman Kurungan, yaitu hukuman yang dijatuhkan sekurang-kurangnya 1 hari dan setinggi-tingginya selama 1 tahun.
2.      Hukuman Tambahan, yang terdiri dari:
a.      Pencabutan hak-hak tertentu.
b.      Perampasan atau penyitaan barang-barang tertentu.
c.       Pengumuman keputusan hakim.
d)      Hukum Acara, dibedakan menjadi berikut:
1. Hukum Acara Pidana yang mengatur tata cara penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan, dan penuntutan.
2.      Hukum Acara Perdata.
Selain itu, dalam Hukum Acara juga diatur pihak-pihak yang berhak melakukan penyitaan, penyidikan, pengadilan mana yang berwenang mengadili, dan sebagainya. Semua itu diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
2)    Hukum Perdata (Privat), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dan bersifat pribadi.
Sumber pokok Hukum Perdata adalah Burgerlijk Wetboek (BW), yang dalam arti luas mencakup Hukum Dagang dan Hukum Adat. Hukum Perdata digolongkan menjadi:
a) Hukum Perorangan (Pribadi), yaitu peraturan yang mengatur tentang manusia sebagai subjek hukum dan tentang kecakapannya memilihi hak-hak serta bertindak sendiri dalam melaksanakan hak-haknya.
b)   Hukum Keluarga, yaitu hukum yang mengatur hubungan keluarga yang terjadi karena adanya perkawinan antara seorang laki-laki dan perempuan yang kemudian melahirkan anak. Berikut adalah beberapa hukum keluarga, diantaranya:
1. Kekuasaan Orang Tua, yaitu orang tua yang wajib membimbing anak-anaknya sebelum cukup umur dan kewajiban anak adalah menghormati orang tuanya. Kekuasaan orang tua putus atau berhenti apabila si anak telah dewasa (berumur 21 tahun), perceraian, anak yang terlalu nakal sehingga orang tuanya tidak berdaya untuk mengurusinya.
2.   Perwalian, yaitu seseorang atau perkumpulan tertentu yang bertindak sebagai wali untuk memelihara anak yatim-piatu sampai dengan cukup umur.
3.   Pengampunan, yaitu seseorang atau badan perkumpulan yang ditunjuk oleh hakim untuk menjadi kurator (pengampu) bagi orang yang telah dewasa, tetapi sakit ingatan, boros, lemah daya, tidak sanggup mengurus kepentingan diri sendiri dengan semestinya, dan yang memiliki kelakuan buruk, kelewat batas, atau mengganggu keamanan. Dan orang yang berada di bawah pengampunan disebut kurandus.
4.  Perkawinan, yaitu peraturan hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan hukum serta akibat-akibatnya antara dua pihak, yaitu seorang laki-laki dan seorang wanita dengan maksud hidup bersama untuk waktu yang lama menurut undang-undang yang ditetapkan. Di Indonesia, ketentuan mengenai perkawinan selain diatur di dalam Hukum Perdata, juga diatur di dalam UU nomor 1 tahun 1974.
c)      Hukum Kekayaan, yaitu peraturan hukum yang mengatur hak dan kewajiban manusia yang bernilai uang.
Hukum harta kekayaan mencakup dua lapangan hukum, yaitu:
1.      Hukum Benda, yaitu hukum yang mengatur hak-hak kebendaan yang bersifat mutlak yang artinya hak terhadap benda yang diakui dan dihormati oleh setiap orang. Benda dapat dibedakan menjadi:
a.      Benda Bergerak, dibedakan menjadi:
a)     Benda bergerak karena sifatnya (kendaraan bermotor).
b) Benda bergerak karena penetapan undang-undang (surat-surat berharga).
b.      Benda Tidak Bergerak, dibedakan menjadi:
a) Benda tidak bergerak karena sifatnya (tanah dan bangunan).
b)  Benda tidak bergerak karena tujuannya (mesin-mesin pabrik).
c)     Benda tidak bergerak karena penataan undang-undang (hak postal dan hak hipotik).
2.      Hukum Perikatan, yaitu hukum yang mengatur hubungan yang bersifat kehartaan antara dua orang atau lebih.
d)      Hukum Waris, yaitu hukum yang mengatur kedudukan hukum harta kekayaan seseorang setelah ia meninggal, terutama berpindahnya harta kekayaan itu kepada orang lain.
Menurut pembagiannya, warisan dapat dilakukan dengan cara berikut:
1.   Menurut Undang-Undang, yaitu pembagian warisan kepada si pewaris yang memiliki hubungan darah terdekat. Misalnya, jika seorang ayah meninggal dunia, harta kekayaannya akan diwariskan kepada istri dan anak-anaknya. Tetapi bila yang meninggal tidak memiliki keturunan, maka pembagian warisan akan diatur menurut undang-undang.
2.  Menurut Wasiat, yaitu pembagian warisan kepada ahli waris berdasarkan pesan atau kehendak terakhir (wasiat) dari si pewaris. Wasiat harus dinyatakan secara tertulis dalam akte notaris. Orang yang mewarisi disebut pewaris, yang menerima disebut legataris, dan bagian warisan yang diterima disebut legaat.
e)      Hukum Dagang dan Hukum Adat
1. Hukum Dagang, yaitu hukum yang mengatur soal-soal perdagangan atau perniagaan yang timbul karena tingkah laku manusia dalam perdagangan atau perniagaan. Sedangkan menurut Van Kan, Hukum Dagang adalah suatu tambahan Hukum Perdata, yaitu tambahan khusus (lex specialis) atau bisa juga dikatakan sebagai hukum perdata dalam arti sempit.
2.   Hukum Adat, yaitu perbuatan yang diulang-ulang terhadap hal yang sama, yang kemudian diterima dan diakui oleh masyarakat. Contohnya adalah tata cara pernikahan daerah Jawa, pembagian warisan di Minangkabau dengan sistem matrilineal atau patrineal di Batak, dan sebagainya.
f)       Hukum Islam
Ruang lingkup yang diatur dalam Hukum Islam tidak hanya soal hubungan manusia dengan manusia serta penguasa dalam masyarakat (mu’amalah dalam arti luas), tetapi juga mengatur hubungan antara manusia dengan Allah SWT (ibadah).


DAFTAR PUSTAKA

Nafisah, Aisiyatun. Tanpa Tahun. Modul Pendidikan Kewarganegaraan Kelas X SMA. Tanpa Kota: Sman’s.

Minggu, 11 Oktober 2015

Individu, Keluarga, dan Masyarakat

Oleh :

Reni Qonitah Putri
(19614060)
2SA10


1.       Pertumbuhan Individu
1)      Pengertian Individu
Individu adalah sebutan untuk menyatakan suatu hal yang terkecil. Menurut pendapat Dr. A. Lysen, kata individu bukan berarti manusia sebagai suatu keseluruhan yang tak dapat dibagi melainkan sebagai kesatuan yang terbatas yaitu sebagi manusia perseorangan.
Pada umumnya manusia lahir ke muka bumi seorang diri. Manusia adalah makhluk yang unik, selain ditakdirkan sebagai makhluk pribadi atau individu, manusia juga termasuk sebagai makhluk sosial.
Tingkah laku manusia sebagai makhluk individu berbeda dengan tingkah laku manusia sebagai makhluk sosial. Tingkah laku manusia sebagai makhluk pribadi atau individu sangat dipengaruhi oleh lingkungan sosialnya. Sedangkan tingkah laku manusia sebagai makhluk sosial yang tidak bisa hidup sendiri, mereka perlu bantuan serta kerja sama dengan orang lain dan berusaha mencukupi semua kebutuhannya untuk kelangsungan hidupnya. Bila dibandingkan dengan makhluk lain seperti hewan, manusia tidak bisa hidup seorang diri, manusia selalu membutuhkan manusia lain untuk dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Di samping itu, manusia tidak dikaruniai Tuhan dengan kemampuan fisik yang cukup kuat untuk dapat hidup sendiri. Itulah sebabnya manusia hidup berkelompok.
Manusia perlu berhubungan/berinteraksi dengan orang lain sebagai makhluk sosial. Setiap individu ataupun kelompok sering kali memiliki kepentingan yang berbeda dengan individu atau kelompok lainnya. Dalam berhubungan dengan orang lain, terdapat ciri respirokal (timbal balik), hubungan tersebut bisa saling menguntungkan bahkan bisa merugikan, bergantung dari konteks hubungan tersebut.
Kecenderungan manusia untuk berkelompok (gregariousness) pada zaman dahulu sering dianggap suatu naluri yang diwariskan secara biologis. Kelompok-kelompok manusia tersebut tidak terjadi dengan sendirinya, tetapi melalui sebuah proses.
Sebagai gambaran, keadaan seorang bayi sangat bergantung pada orang dewasa. Hal ini tampak dari reaksi-reaksi bayi yang ditunjukkan kepada orang dewasa. Seperti, senyuman, gerakan tangan, ataupun celotehan. Setelah bayi tumbuh menjadi seorang anak, maka ia mulai bisa diajak bermain. Minat anak terpusat pada alat permainan. Dari situlah anak mendapatkan kebahagiaan.
Selanjutnya, mulailah anak mengalami pengalaman-pengalaman yang lebih luas, menambah kesenangan dan penghiburan, berkumpul, bermain, serta bekerjasama dengan anak lain. dengan demikian, anak dapat melaksanakan dan menikmati hal-hal yang tidak pernah tercapai bila diusahakan sendiri.
Pergaulan dengan kawan lain menjadi suatu kebutuhan bagi seorang anak. Persahabatan dan penghargaan kawan akan menyenangkan, sebaliknya kritikan atau ejekan akan menekan jiwanya. Gambaran kehidupan anak tersebut menunjukkan pentingnya individu hidup berkelompok karena dengan berkelompok akan terpenuhi segala kebutuhannya.
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa individu adalah seorang manusia yang tidak hanya memiliki peranan khas di dalam lingkungan sosialnya, melainkan juga mempunyai kepribadian serta pola tingkah laku spesifik dirinya.

2)      Faktor yang Mempengaruhi Pertumbuhan Individu
Pertumbuhan (growth) sebenarnya merupakan sebuah istilah yang sering digunakan dalam biologi, sehingga pengertian lebih bersifat biologis. C.P. Chaplin, mengartikan pertumbuhan sebagai satu pertambahan atau kenaikan dalam ukuran bagian-bagian tubuh dari organisme sebagai suatu keseluruhan. Menurut A.E. Sinolungan, pertumbuhan merujuk pada perubahan kuantitatif, seperti panjang, volume, atau berat. Sedangkan Ahmad Tanthowi, mengartikan pertumbuhan sebagai perubahan jasad yang meningkat dalam ukuran, sebagai akibat dari adanya perbanyakan sel.
Jika dibandingkan dengan perkembangan yang berkenaan dengan aspek-asek psikis, maka pertumbuhan lebih banyak berkenaan dengan penyempurnaan struktur atau aspek-aspek jasmaniah yang menunjukkan perubahan secara kuantitas, yaitu penambahan ukuran besar, tinggi, ataupun berat.
Walaupun ada banyak perbedaan pendapat diantara para ahli, pertumbuhan dapat dikatakan sebagai suatu perubahan untuk menuju kearah yang lebih maju, lebih baik, ataupun lebih dewasa.
Ada tiga macam faktor yang mempengaruhi pertumbuhan individu, diantaranya:
a.       Pendirian nativistik
Menurut para ahli, pendirian nativistik yaitu pertumbuhan individu yang ditentukan oleh faktor-faktor yang dibawa sejak lahir, seperti kemiripan antara orang tua dengan anaknya.
b.      Pendirian empiristik dan environmentalistik
Para ahli berpendapat tentang pendirian yang berlawanan dengan pendapat nativistik ini bahwa pertumbuhan individu bukan ditentukan oleh faktor dasar melainkan tergantung kepada lingkungan .
c.       Pendirian konvergensi dan interaksionisme
Pendirian yang terdiri atas gabungan dari pendirian nativistik lalu pendirian konvergensi dan interaksionisme ini dinyatakan bahwa interaksi antara dasar dan lingkungan dapat menentukan pertumbuhan individu.
Berdasarkan psikologi, ada beberapa tahap pertumbuhan individu, diantaranya:
a.       Masa vital, yaitu dari umur 0.0 tahun sampai kira-kira 2 tahun.
b.      Masa estetik, yaitu dari kira-kira umur 2 tahun sampai kira-kira umur 7 tahun.
c.       Masa intelektual, yaitu dari kira-kira umur 7 tahun sampai kira-kira umur 13 tahun atau 14 tahun.
d.      Masa sosial, yaitu dari kira-kira umur 13 tahun atau 14 tahun sampai kira-kira umur 20 tahun atau 21 tahun.
1)      Masa pra remaja
Masa yang berlangsung secara singkat ini disebut juga dengan masa negatif yang ditandai oleh sifat-sifat negatif, misalnya tidak tenang, kurang suka bekerja, kurang suka bergerak, lekas lelah, kebutuhan untuk tidur besar, hati sering murung, pesimistik, dan non sosial.
2)      Masa remaja
Pada masa ini proses terbentuknya pendirian atau cita-cita hidup dapat dipandang sebagai penemuan nilai-nilai hidup di dalam eksplorasi remaja.
3)      Masa usia mahasiswa
Masa usia mahasiswa ini berumur sekitar 18 tahun sampai 30 tahun. Mereka dapat dikelompokkan pada masa remaja akhir sampai dewasa awal.
Mahasiswa ini termasuk kedalam kelompok khusus dalam suatu masyarakat maka mereka mulai mempersiapkan diri untuk menerima tugas-tugas pimpinan dimasa mendatang. Oleh karena itu mereka mulai mempelajari berbagai aspek kehidupan.
Mahasiswa akan mengalami perubahan secara perlahan demi sikap hidup yang idealistik ke sikap hidup yang realistik. Dengan demikian keinginan-keinginan yang realistik dalam dirinya dan realitas dalam lingkungannya telah diganti dengan yang lebih berdasar kepada realistik. Tetapi hal ini tidak berarti bahwa di kalangan mahasiswa tidak ada idealisme, justru pada  mahasiswa ini banyak terdapat idealisme tetapi idealisme yang realistik yaitu yang dapat diterapkan dalam tindakan.

2.       Keluarga
1)      Pengertian Keluarga
Keluarga merupakan kelompok sosial terkecil dalam masyarakat. Jika dilihat berdasarkan klasifikasi kelompok dari kualitas hubungan antaranggota, keluarga termasuk dalam salah satu kelompok primer dimana hubungan antaranggotanya saling mengenal dan bersifat informal.
Keluarga inti (keluarga batih) terdiri dari ayah, ibu, dan anak-anaknya yang belum menikah. Keluarga inti memberikan sosialisasi dan perlindungan kepada anak-anak, dan mendidik mereka sampai mandiri.
Dari keluarga inti berkembang menjadi keluarga besar (extended family) atau disebut dengan kelompok kekerabatan. Dalam kelompok kekerabatan terdapat hubungan darah atau hubungan persaudaraan. Kelompok kekerabatan ini merupakan cikal bakal terbentuknya masyarakat.
Jadi, keluarga merupakan institusi penanaman nilai (sosialisasi) yang pertama serta utama kepada seseorang. Proses penanaman nilai ini bersifat terus-menerus sehingga seorang anak diharapkan dapat menjalankan perannya dengan baik dan benar dalam masyarakat.

2)      Fungsi Keluarga
Fungsi adalah pekerjaan-pekerjaan yang harus dilaksanakan untuk mencapai tujuan tertentu. Didalam sebuah keluarga juga tentu ada berbagai fungsi  yang harus dilakukan guna mencapai tujuan yang diinginkan oleh setiap anggota keluarga.
Jadi, fungsi keluarga adalah hal-hal yang harus dikerjakan atau dilaksanakan didalam sebuah keluarga ataupun dilaksanakan oleh seluruh anggota keluarga.

3)      Macam-Macam Fungsi Keluarga
a.       Fungsi biologis
Pada hakikatnya, setiap manusia mempunyai tuntutan biologis bagi kelangsungan hidup keturunannya dengan melalui perkawinan. Maka para orang tua perlu menanamkan berbagai macam pengetahuan kepada anak-anaknya, seperti pengetahuan tentang kehidupan sex bagi suami isteri, pengetahuan untuk mengatur rumah tangga terutama bagi sang isteri, tugas dan juga kewajiban bagi seorang suami, pengetahuan tentang memelihara anak-anaknya kelak, dan pengetahuan tentang pendidikan sehingga kelak pada waktunya ia berumah tangga diharapkan agar kehidupan rumah tangganya baik dan harmonis, karena kebaikan rumah tangga ini juga dapat berpengaruh baik bagi kehidupan bermasyarakat.
b.      Fungsi pemeliharaan
Yang dimaksud dengan fungsi pemeliharaan disini adalah kewajiban keluarga dalam usaha untuk melindungi setiap anggota keluarganya dari gangguan-gangguan seperti gangguan udara, penyakit, dan juga gangguan bahaya yang mengancam sehingga keamanan didalam masyarakat dapat terpelihara dan terhindar dari segala gangguan bahaya dari luar sana.
c.       Fungsi ekonomi
Keluarga mempunyai peran yang sangat penting bagi pemenuhan kebutuhan pokok setiap anggota keluarganya, seperti kebutuhan makan dan minum, kebutuhan pakaian, dan juga kebutuhan tempat tinggal. Disamping itu juga akan ada banyak kebutuhan yang harus dipenuhi seperti uang kesehatan maupun uang pendidikan.
d.      Fungsi keagamaan
Keluarga harus mengenalkan agama yang mereka anut kepada anak-anaknya sedini mungkin. Terlebih sebagai warga negara Indonesia yang berkewajiban untuk mengamalkan nilai-nilai pancasila dalam kehidupan sehari-hari dimana terdapat dalam pancasila bahwa setiap warga Indonesia harus bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
e.      Fungsi sosial
Di dalam fungsi ini keluarga harus mempersiapkan anak-anaknya dengan memperkenalkan nilai-nilai, sikap-sikap serta mempelajari peranan-peranan baik yang dianut oleh masyarakat yang diharapkan akan mereka jalankan dengan baik pula tanpa melanggar norma-norma dalam masyarakat kelak bila sudah dewasa.
Berikut beberapa fungsi keluarga yang ditulis oleh Drs. Soewaryo Wangsanegara dalam buku Ilmu Sosial Dasar:
a.       Pembentukan kepribadian.
b.      Alat reproduksi kepribadian-kepribadian yang berakar dari etika, estetika, moral, keagamaan, dan kebudayaan.
c.       Eksponen dari kebudayaan masyarakat, karena menempati posisi kunci.
d.      Lembaga perkumpulan perekonomian.
e.      Pusat pengasuhan dan pendidikan.

3.       Masyarakat
Kehidupan bersama manusia berlangsung dalam suatu wadah yang dinamakan masyarakat. Masyarakat adalah makhluk sosial yang selalu berinteraksi. Masyarakat terbentuk dari individu-individu yang saling berhubungan dan membentuk pola hubungan tertentu. Pola hubungan tersebut tidak terjadi dengan sendirinya, melainkan tumbuh dan berkembang karena adanya kesamaan nilai dari para anggotanya. Nilai-nilai umum dalam suatu masyarakat disebut norma sosial, dan norma sosial inilah yang akhirnya akan membentuk suatu struktur social.
Penerapan nilai-nilai luhur seperti gotong royong, musyawarah, sikap tepa salira (tenggang rasa) sangat erat hubungannya dengan nilai sosial dan norma sosial yang terdapat dalam masyarakat. Maka dari itu, dalam hidup bermasyarakat nilai sosial dan norma sosial harus diperhatikan oleh semua anggota masyarakat. Dengan begitu, nilai-nilai luhur akan terus dapat diterapkan dengan baik dan sebagaimana mestinya.

4.       Hubungan Antara Individu, Keluarga, dan Masyarakat
Masyarakat terdiri dari kumpulan keluarga atau individu yang saling berkaitan satu sama lain dalam melakukan atau melaksanakan tugas dan perannya masing-masing guna mencapai tujuan tertentu yang sudah disepakati bersama untuk memiliki kehidupan yang layak tanpa meninggalkan nilai dan norma yang berlaku.
Kepribadian seseorang dibentuk dalam lingkungan keluarga dan masyarakat. Masyarakat berhubungan dengan susunan serta proses hubungan antara manusia dan golongan.
Apabila masyarakat diumpamakan sebagai sebuah keluarga, maka struktur sosial identik dengan kedudukan, peran, dan pola interaksi antaranggota keluarga. Di mana dalam sebuah keluarga terdapat kedudukan dan peran dari masing-masing anggotanya. Seperti peran dan kedudukan seorang ayah, ibu, anak, pengurus anak, dan lain sebagainya. Setiap keluarga memiliki norma-norma yang disepakati bersama mengenai bagaimana pola hubungan dalam keluarga tersebut dijalankan, begitu pun dalam suatu masyarakat.
Lingkungan sosial terdiri atas individu maupun kelompok yang berada di sekitar manusia. Di dalam masyarakat akan dijumpai lapisan-lapisan sosial yang menghasilkan kepribadian masing-masing. Individu disebut berkepribadian jika pola perilaku khas diproyeksikan pada suatu lingkungan sosialnya. Perilaku individu diharapkan selaras dengan lingkungan sosialnya dalam situasi tertentu sebagai berikut.
1)      Individu dengan keluarga. Peranan individu ditentukan adat istiadat, norma-norma, dan nilai-nilai serta bahasa yang ada pada keluarga melalui proses sosialisasi dan internalisasi.
2)      Individu dengan masyarakat. Posisi dan peranan individu dalam komunitas tidak lagi bersifat langsung, sebab perilakunya sudah tertampung atau diredam oleh keluarga dan kebudayaan yang mencakup dirinya.
Kepribadian yang tidak selaras dengan lingkungan sosial mewujudkan pola perilaku yang menyimpang yang membuat keresahan masyarakat, misalnya kenakalan remaja, tindak kriminal, penyalahgunaan narkoba yang semuanya merupakan penyakit masyarakat.
Dalam kehidupan bermasyarakat, semua tindakan manusia dibatasi oleh aturan (norma) untuk berbuat dan berperilaku sesuai dengan sesuatu yang dianggap baik oleh masyarakat. Namun demikian di tengah kehidupan masyarakat kadang-kadang masih kita jumpai tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan aturan (norma) yang berlaku pada masyarakat, misalnya seorang siswa menyontek pada saat ulangan, berbohong, mencuri, dan mengganggu siswa lain.


DAFTAR PUSTAKA

Sosiologi, Tim. 2007. Sosiologi: Suatu Kajian Kehidupan Masyarakat, Edisi revisi. Jakarta:  Yudhistira.

Sudarmi, Sri, dan W. Indriyanto. 2009. Sosiologi 1: Untuk Kelas X SMA dan MA. Jakarta: CV. Usaha Makmur


http://library.walisongo.ac.id/digilib/download.php?id=6835

http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/mkdu_isd/bab3-individu_keluarga_dan_masyarakat.pdf