Reni Qonitah Putri
(19614060)
2SA10
1. Pengertian
Hukum
Hukum menjadi batas penentu, dasar,
tindakan pemerintah, dan segala instansi dalam mencampuri hak dan kebebasan
warga negara. Atas dasar hukum pula negara menyelenggarakan apa yang menjadi
tujuan negara.
Di dalam penjelasan UUD 1945 (UUD
1945 sebelum Amandemen) dijelaskan “Negara Indonesia berdasar atas hukum (rechtsstaat) tidak berdasar atas
kekuasaan belaka (machtstaat). Ini
mengandung arti bahwa negara dalam melaksanakan aktivitasnya (penyelenggaraan
pemerintahan) tidak boleh didasarkan atas kekuasaan belaka tetapi harus
berdasarkan pada hukum yang berlaku.
Sesuai dengan semangat dan cita-cita
hukum yang terkandung di dalam Pembukaan UUD 1945, Negara Hukum Indonesia
bukanah sekedar negara hukum formal, tetapi dalam arti yang luas (material), negara bukan saja melindungi
segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, tetapi juga memajukan
kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
2. Tujuan
dan Tugas Hukum
Pada dasarnya hukum mempunyai sifat
mengatur dan memaksa. Berkenaan dengan tujuan hukum, terdapat beberapa pendapat
sarjana hukum yang menjelaskan tujuan adanya hukum, diantaranya:
1) Prof. Subekti, S.H.,
hukum mengabdi pada tujuan negara yaitu mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan
rakyat.
2) L. J. Van Apeldoorn,
tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai.
3) Geny, hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan
(kepentingan daya guna dan kemanfaatan).
4) Prof. Mr. J. Van Kan, hukum
bertujuan untuk menjaga kepentingan tiap-tiap manusia agar kepentingan-kepentingan
tersebut tidak diganggu.
Namun jika
ditinjau dari tugasnya, hukum memiliki tugas sebagai berikut:
1) Menjamin
kepastian hukum bagi setiap orang di dalam masyarakat.
2) Menjamin
ketertiban, ketentraman, kedamaian, keadilan, kemakmuran, kebahagiaan, dan
kebenaran.
3) Menjaga
jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat.
3. Ciri-Ciri
Hukum
Ada beberapa ciri hukum yang harus diketahui
untuk dapat mengenal hukum, yaitu:
1) Adanya
perintah dan atau larangan.
2) Perintah
dan atau larangan itu harus patuh ditaati oleh setiap orang.
4. Macam-Macam
Hukum
Pada dasarnya hukum dapat digolongkan
sebagai berikut:
a. Berdasarkan
Ruang atau Wilayah berlakunya, hukum
dibagi atas:
1) Hukum
Lokal, yaitu hukum yang hanya berlaku di suatu daerah tertentu (Hukum Adat
Batak, Minangkabau, Jawa, dan lain sebagainya).
2) Hukum
Nasional, yaitu hukum yang berlaku di suatu negara tertentu (Hukum yang berlaku
di Indonesia, Korea Selatan, Jepang, dan lain sebagainya).
3) Hukum
Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua negara atau lebih
(Hukum Perdata Internasional).
b. Berdasarkan
Waktu yang diaturnya, hukum dibagi
atas:
1) Hukum
yang berlaku sekarang atau saat ini (lus
Constitutum) atau Hukum Positif.
2) Hukum
yang berlaku pada waktu yang akan datang (lus
Constituendum)
3) Hukum
antar waktu, yaitu hukum yang mengatur suatu peristiwa yang menyangkut hukum
yang berlaku saat ini dan hukum berlaku pada masa lalu.
c. Berdasarkan
Pribadi yang diaturnya, hukum dibagi
atas:
1) Hukum
Satu Golongan, yaitu hukum yang mengatur dan berlaku hanya bagi satu golongan
tertentu.
2) Hukum
Semua Golongan, yaitu hukum yang mengatur dan berlaku bagi semua golongan warga
negara.
3) Hukum
Antar Golongan, yaitu hukum yang mengatur dua orang atau lebih yang
masing-masing pihak tunduk pada hukum yang berbeda.
d. Berdasarkan
Tugas dan Fungsinya, hukum dibagi
atas:
1) Hukum
Material, yaitu hukum yang berisi perintah dan larangan (terdapat di dalam
Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Perdata,Dagang, dan sebagainya).
2) Hukum
Formal, yaitu hukum yang berisi tentang tata cara melaksanakan hukum material
(terdapat di dalam Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata). Berikut
macam-macam sumber hukum formal, antara lain:
a) Undang-Undang
b) Kebiasaan
(Hukum Tidak Tertulis)
c) Yurisprudensi
(Keputusan-Keputusan Hakim)
d) Traktat
(Perjanjian yang Dibuat Oleh Dua Negara atau Lebih)
e) Doktrin
(Pendapat Para Ahli Hukum Terkemuka)
e. Berdasarkan
Wujudnya, hukum dibagi atas:
1) Hukum
Tertulis, yaitu hukum dalam bentuk tulisan dan dicantumkan dalam beberapa
peraturan negara.
2) Hukum
Tidak Tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dan tumbuh dalam keyakinan
masyarakat tertentu, seperti hukum adat, konvensi, dan sebagainya.
f.
Berdasarkan Isi Masalah yang diaturnya, hukum dibagi atas:
1) Hukum
Publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara warga negara dan negara yang
menyangkut kepentingan umum.
Hukum
publik pada dasarnya terdiri dari:
a) Hukum Tata Negara,
yaitu hukum yang mempelajari bentuk negara, bentuk pemerintahan, alat-alat
perlengkapan negara, dan sebagainya dan lebih menitikberatkan pada hal-hal yang
bersifat mendasar (fundamental) dari negara.
b) Hukum Administrasi Negara,
yaitu hukum yang lebih menitikberatkan pada hal-hal yang bersifat teknis yang
dibuat berdasarkan wewenang yang diberikan oleh Hukum Tata Negara.
c) Hukum Pidana,
yaitu hukum yang mengatur pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum
dan perbuatan mana diancam dengan sanksi pidana tertentu. Bentuk atau jenis
pelanggaran dan kejahatan dimuat di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP).
Menurut
pasal 10 KUHP hukuman dapat mencakup hal-hal sebagai berikut:
1. Hukuman Pokok,
yang terdiri dari:
a. Hukuman
Mati.
b. Hukuman
Penjara, yang terdiri dari:
a) Hukuman
seumur hidup, yaitu hukuman yang dijatuhkan sesuai dengan usia pelanggar saat
itu. Contohnya, jika saat pelanggar dikenakan hukuman berusia 20 tahun, maka
pelanggar akan di penjara selama 20 tahun.
b) Hukuman
sementara waktu, yaitu hukuman yang dijatuhkan sekurang-kurangnya selama 1
tahun dan setinggi-tingginya 20 tahun.
c. Hukuman
Kurungan, yaitu hukuman yang dijatuhkan sekurang-kurangnya 1 hari dan
setinggi-tingginya selama 1 tahun.
2. Hukuman Tambahan,
yang terdiri dari:
a. Pencabutan
hak-hak tertentu.
b. Perampasan
atau penyitaan barang-barang tertentu.
c. Pengumuman
keputusan hakim.
d) Hukum Acara,
dibedakan menjadi berikut:
1. Hukum
Acara Pidana yang mengatur tata cara penangkapan, penahanan, penyitaan,
penggeledahan, dan penuntutan.
2. Hukum
Acara Perdata.
Selain itu, dalam Hukum Acara juga
diatur pihak-pihak yang berhak melakukan penyitaan, penyidikan, pengadilan mana
yang berwenang mengadili, dan sebagainya. Semua itu diatur di dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
2) Hukum
Perdata (Privat), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu
dengan yang lain dan bersifat pribadi.
Sumber
pokok Hukum Perdata adalah Burgerlijk Wetboek (BW), yang dalam
arti luas mencakup Hukum Dagang dan Hukum Adat. Hukum Perdata digolongkan
menjadi:
a) Hukum Perorangan (Pribadi),
yaitu peraturan yang mengatur tentang manusia sebagai subjek hukum dan tentang
kecakapannya memilihi hak-hak serta bertindak sendiri dalam melaksanakan
hak-haknya.
b) Hukum Keluarga,
yaitu hukum yang mengatur hubungan keluarga yang terjadi karena adanya
perkawinan antara seorang laki-laki dan perempuan yang kemudian melahirkan
anak. Berikut adalah beberapa hukum keluarga, diantaranya:
1. Kekuasaan Orang Tua,
yaitu orang tua yang wajib membimbing anak-anaknya sebelum cukup umur dan
kewajiban anak adalah menghormati orang tuanya. Kekuasaan orang tua putus atau berhenti
apabila si anak telah dewasa (berumur 21 tahun), perceraian, anak yang terlalu
nakal sehingga orang tuanya tidak berdaya untuk mengurusinya.
2. Perwalian, yaitu
seseorang atau perkumpulan tertentu yang bertindak sebagai wali untuk
memelihara anak yatim-piatu sampai dengan cukup umur.
3. Pengampunan,
yaitu seseorang atau badan perkumpulan yang ditunjuk oleh hakim untuk menjadi
kurator (pengampu) bagi orang yang telah dewasa, tetapi sakit ingatan, boros,
lemah daya, tidak sanggup mengurus kepentingan diri sendiri dengan semestinya,
dan yang memiliki kelakuan buruk, kelewat batas, atau mengganggu keamanan. Dan
orang yang berada di bawah pengampunan disebut kurandus.
4. Perkawinan,
yaitu peraturan hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan hukum serta
akibat-akibatnya antara dua pihak, yaitu seorang laki-laki dan seorang wanita
dengan maksud hidup bersama untuk waktu yang lama menurut undang-undang yang
ditetapkan. Di Indonesia, ketentuan mengenai perkawinan selain diatur di dalam
Hukum Perdata, juga diatur di dalam UU nomor 1 tahun 1974.
c) Hukum Kekayaan,
yaitu peraturan hukum yang mengatur hak dan kewajiban manusia yang bernilai
uang.
Hukum
harta kekayaan mencakup dua lapangan hukum, yaitu:
1. Hukum Benda,
yaitu hukum yang mengatur hak-hak kebendaan yang bersifat mutlak yang artinya
hak terhadap benda yang diakui dan dihormati oleh setiap orang. Benda dapat
dibedakan menjadi:
a. Benda Bergerak,
dibedakan menjadi:
a) Benda
bergerak karena sifatnya (kendaraan bermotor).
b) Benda
bergerak karena penetapan undang-undang (surat-surat berharga).
b. Benda Tidak Bergerak,
dibedakan menjadi:
a) Benda
tidak bergerak karena sifatnya (tanah dan bangunan).
b) Benda
tidak bergerak karena tujuannya (mesin-mesin pabrik).
c) Benda
tidak bergerak karena penataan undang-undang (hak postal dan hak hipotik).
2. Hukum Perikatan,
yaitu hukum yang mengatur hubungan yang bersifat kehartaan antara dua orang
atau lebih.
d) Hukum Waris,
yaitu hukum yang mengatur kedudukan hukum harta kekayaan seseorang setelah ia
meninggal, terutama berpindahnya harta kekayaan itu kepada orang lain.
Menurut
pembagiannya, warisan dapat dilakukan dengan cara berikut:
1. Menurut Undang-Undang,
yaitu pembagian warisan kepada si pewaris yang memiliki hubungan darah
terdekat. Misalnya, jika seorang ayah meninggal dunia, harta kekayaannya akan
diwariskan kepada istri dan anak-anaknya. Tetapi bila yang meninggal tidak
memiliki keturunan, maka pembagian warisan akan diatur menurut undang-undang.
2. Menurut Wasiat,
yaitu pembagian warisan kepada ahli waris berdasarkan pesan atau kehendak
terakhir (wasiat) dari si pewaris. Wasiat harus dinyatakan secara tertulis
dalam akte notaris. Orang yang mewarisi disebut pewaris, yang menerima
disebut legataris, dan bagian warisan yang diterima disebut legaat.
e)
Hukum
Dagang dan Hukum Adat
1. Hukum Dagang,
yaitu hukum yang mengatur soal-soal perdagangan atau perniagaan yang timbul
karena tingkah laku manusia dalam perdagangan atau perniagaan. Sedangkan
menurut Van Kan, Hukum Dagang adalah suatu tambahan Hukum Perdata,
yaitu tambahan khusus (lex specialis)
atau bisa juga dikatakan sebagai hukum perdata dalam arti sempit.
2. Hukum Adat,
yaitu perbuatan yang diulang-ulang terhadap hal yang sama, yang kemudian
diterima dan diakui oleh masyarakat. Contohnya adalah tata cara pernikahan
daerah Jawa, pembagian warisan di Minangkabau dengan sistem matrilineal atau
patrineal di Batak, dan sebagainya.
f)
Hukum
Islam
Ruang
lingkup yang diatur dalam Hukum Islam tidak hanya soal hubungan manusia dengan
manusia serta penguasa dalam masyarakat (mu’amalah
dalam arti luas), tetapi juga mengatur hubungan antara manusia dengan Allah SWT
(ibadah).
DAFTAR PUSTAKA
Nafisah,
Aisiyatun. Tanpa Tahun. Modul Pendidikan
Kewarganegaraan Kelas X SMA. Tanpa Kota: Sman’s.
