Oleh :
Reni
Qonitah Putri
(19614060)
2SA10
1. Diskriminasi
Diskriminasi merupakan bentuk ketidakadilan. Dapat
dikatakan diskriminasi
adalah prejudice in actions yang artinya prasangka dalam tindakan. Berikut adalah beberapa pengertian
diskriminasi menurut para ahli dan berasal dari berbagai sumber:
1)
Watson (1984) menyatakan bahwa
diskriminasi adalah perlakuan negatif terhadap kelompok tertentu.
2)
Brigham (1991) menyatakan bahwa diskriminasi
adalah perlakuan secara berbeda karena keanggotaannya dalam suatu kelompok
etnic tertentu. Kelompok etnic tersebut diantaranya adalah suku, bahasa, adat istiadat,
agama, kebangsaan dan lainnya.
3)
Swim
(dalam Baron & Byrne, 1997) menyatakan bahwa diskriminasi adalah
tindakan negatif terhadap orang yang menjadi
objek prasangka seperti rasial, etnik dan agama.
4)
Pasal
1 ayat 3 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,
menjelaskan bahwa pengertian diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan,
atau pengucilan yang langsung maupun tak
langsung didasarkan pada perbedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok,
golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan
politik, yang berakibat pengangguran, penyimpangan atau penghapusan, pengakuan,
pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam
kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum,
sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya.
Pengertian lain dari diskriminasi, yaitu:
1) Penyangkalan hak-hak suatu kelompok warga negara yang
sebenarnya berlaku untuk semua warga, sementara komitmen dan kewajiban yang
berlaku bagi semua warga negara tetap dituntut, bahkan lebih dari para warga
negara lainnya; dan
2)
Penyangkalan hak-hak minoritas sesuatu
kelompok yang harus dilindungi dalam negara demokrasi, sementara hak-hak serupa
kelompok-kelompok lainnya tetap dilindungi, atau sekurang-kurangnya dibiarkan.
Contoh kategori pertama adalah adanya hambatan karir
atau pembatasan kesempatan kerja atau pendidikan pada golongan minoritas, baik
resmi maupun tidak resmi. Contoh kategori kedua adalah hambatan atau pembatasan
pengembangan budaya dan agama kelompok minoritas, baik resmi maupun tidak resmi
pada masa lalu.
Robins (2008) menjelaskan salah satu bentuk
diskriminasi dalam pemberian imbalan kerja, wanita biasanya dibayar (upah)
lebih sedikit daripada pria dalam pekerjaan-pekerjaan yang sebanding dan
mempunyai harapan-harapan imbalan kerja yang lebih rendah daripada pria untuk
pekerjaan yang sama.
Diskriminasi sebenarnya merupakan salah satu bentuk
ketidakadilan yang pertama menyangkut hak asasi dan hak warga negara atau yang
lebih jelasnya adalah pembedaan perlakuan terhadap sesama warga negara
(berdasarkan warna kulit, golongan, suku, ekonomi, agama, dan sebagainya). Yang
kedua merupakan hak minoritas, yaitu hak untuk mempertahankan atau memelihara
identitas keagamaan, budaya, bahasa, dan adat-istiadat.
Kondisi diskriminasi lahir dari struktur tertentu
seperti tidak adanya jaminan hukum, negara yang otoriter, stereotip yang buruk
terhadap kelompok lain, tradisi serta warisan masa lalu, dan sebagainya.
Struktur ini bisa membentuk individu yang hidup di suatu wilayah yang menjadi
pribadi yang diskriminatif. Sumber dari diskriminasi ini hampir
sama dengan sumber munculnya prasangka yaitu pengaruh sosial, persaingan in
group dan out grup, faktor sejarah dan lainnya.
Struktur sosial juga bukanlah sesuatu yang bersifat
stabil. Ia produk sejarah dan bisa berubah. Suatu wilayah yang diskriminatif tidak
selamanya akan diskriminatif tetapi bisa berubah menjadi antidiskriminatif atau
penuh toleransi. Struktur dibentuk oleh kesadaran praktis, berupa tindakan
berulang-ulang, yang tidak memerlukan proses refleksif (perenungan), dan tidak
ada “pengambilan jarak” oleh si agen terhadap struktur. Ketika makin banyak
agen mengadopsi cara-cara mapan atau rutinitas keseharian dalam melakukan
sesuatu, mereka sebenarnya telah memperkuat tatanan struktur (order).
Hubungan yang harmonis antarkelompok, baik mayoritas
maupun minoritas, serta penghormatan terhadap setiap identitas kelompok
merupakan aset terbesar bagi keragaman masyarakat. Pemenuhan aspirasi dan
jaminan hak tiap-tiap kelompok masyarakat merupakan pengakuan atas martabat dan
persamaan manusia yang meningkatkan pembangunan partisipatoris. Hal ini akan
mengurangi ketegangan-ketegangan antarkelompok dan menjadi faktor utama
terwujudnya masyarakat Indonesia yang bebas dari diskriminasi.
Berikut adalah contoh kasus diskriminasi :
Amerika Serikat merupakan negara yang menjunjung
tinggi kesetaraan gender dibuktikan dengan adanya Civil Right Act 1964 di mana konstitusi
ini melarang segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan tetapi faktanya
perempuan masih menempati posisi kedua setelah laki-laki (Walshe, 2013).
Kondisi diskriminasi yang lebih besar dialami oleh perempuan muslim di mana mereka
mengalami diskriminasi bertingkat. Perempuan muslim di Amerika Serikat tidak
hanya didiskriminasi karena alasan gender di mana mereka adalah perempuan, tetapi
mereka juga didiskriminasi karena alasan agama atau discrimination base on religion. Diskriminasi terhadap perempuan
muslim di Amerika Serikat memiliki kecenderungan yang lebih besar dialami oleh
perempuan muslim yang memakai hijab (Redaksi, 2013). Perempuan muslim yang memakai
hijab sebagai identitas agama ini mengalami diskriminasi bertingkat di mana
mereka didiskriminasi karena mereka perempuan (gender) dan juga karena mereka
muslim sehingga perempuan muslim ini tidak mendapatkan hak-haknya sebagai warga
negara Amerika Serikat. Perempuan muslim di Amerika Serikat mengalami
diskriminasi di berbagai sektor kehidupan di mana mereka cenderung ditolak ketika
melamar pekerjaan, bahkan cenderung didiskriminasi di tempat mereka kerja
dengan melarang menggunakan jilbab atau hijab (Ghumman, 2013).
Diskriminasi terhadap perempuan muslim di Amerika
Serikat semakin tinggi kecenderungannya ketika muncul Islamophobia. Islamophobia
yang ada tersebut kemudian semakin tinggi ketika terjadi tragedi 11 September
2001 di mana pada waktu itu Amerika Serikat mendapat serangan bom di World Trade
Centre (WTC). Berkaitan dengan hal tersebut, Presiden AS Bush Junior menyatakan
secara implisit bahwa muslim sebagai teroris dan Islam sebagai agama terorisme
yang harus diperangi (Anggoro, 2013). Pernyataan Bush tersebut berimplikasi
pada semakin tingginya Islamophobia dan mulai memunculkan gerakan anti Islam
yang cukup kuat di kalangan penduduk Amerika Serikat. Islamophobia yang semakin
tinggi ini berbanding lurus dengan tingginya angka diskriminasi dan kejahatan
hate crimes di Amerika Serikat.
Diskriminasi yang paling signifikan terhadap muslim di
Amerika Serikat tersebut dialami oleh perempuan muslim. Sebuah penelitian
(Ghumman, 2013) menunjukan bahwa perempuan muslim yang memakai hijab dalam
bekerja atau akan melamar pekerjaan mendapatkan diskriminasi di mana mereka pada
umumnya ditolak karena menggunakan jilbab. Perempuan muslim di Amerika Serikat
yang memilih memakai hijab akan mendapatkan diskriminasi dari berbagai kalangan
dan di berbagai sektor. Perusahaan tidak akan memberikan gaji yang sama dengan perempuan
lain kepada mereka yang menggunakan hijab tidak peduli meskipun perempuan
tersebut memiliki prestasi atau skill yang baik atau bahkan sangat bagus.
Hal ini seperti salah satu contoh kasus diskriminasi
yang terjadi pada Hani Khan seorang penduduk muslim Amerika Serikat di
California yang bekerja di Abercrombie & Fitch and Company yang mendapatkan
diskriminasi dalam bekerja karena dilarang memakai jilbabnya (Elawawadh, 2013).
Ketika Hani Khan menolak untuk melepas jilbabnya beberapa hari kemudian ia
dipecat.
Contoh kasus lain adalah kasus Boudlal dimana dia juga
mendapatkan perlakuan diskriminasi ditempatnya bekerja (Greenwald, 2012).
Diskriminasi perempuan muslim di Amerika Serikat sangat tinggi sehingga sedikit
sekali muslim perempuan yang dapat bekerja karena ditolak memakai hijab (Gosh,
2010).
Pada 2009, CAIR menerima keluhan mengenai diskriminasi
yang menimpa perempuan muslim di Amerika Serikat yang memakai hijab sebanyak
103 kasus. Pada banyak kasus diskriminasi terhadap perempuan muslim seringkali
terjadi pada dunia kerja di mana mereka bekerja atau di mana mereka akan
melamar pekerjaan dan ditolak (Bello, 2010). Sedangkan menurut American Civil
Liberties Union (ACLU), perempuan muslim yang memakai hijab di Amerika Serikat
mengalami banyak sekali diskriminasi dan dilanggar hak-haknya. Perempuan muslim
dilarang untuk menggunakan hijab, dipecat dari pekerjaannya, ditolak ketika berada
di ruang publik dan mengalami banyak sekali diskriminasi lainnya. Lebih lanjut
menurut penelitian Ghumman, perempuan muslim yang memakai hijab sebagai identitas
agamanya merasa bahwa dalam masyarakat Amerika Serikat terdapat stereotype yang
menyatakan perempuan muslim itu tidak professional, kuno, dan bahkan seorang
terroris.
Pasca tragedi 11 September, muslim Amerika Serikat
menjadi objek diskriminasi, perlakuan yang tidak baik, kekerasan fisik maupun
mental di dalam negaranya sendiri (PEW Research Center, 2011). Tragedi tersebut
benar-benar memberikan perubahan pada kebijakan pemerintah, media massa, pendidikan,
bahkan budaya masyarakat Amerika Serikat. Sebagai hasilnya, muslim Amerika
Serikat mengalami ‘penahanan’, mendapat julukan rasial ‘teroris’, mendapatkan
kekerasaan dalam kehidupannya sehari-hari, diskriminasi, perlakukan buruk baik
fisik maupun mental dari komunitas lokal maupun masyarakat Amerika Serikat
(Cainkar, 2009). Perlakuan buruk dan diskriminasi terhadap muslim di Amerika
Serikat lebih dominan dialami oleh perempuan muslim terutama mereka yang menggunakan
hijab. Hijab dinilai sebagai simbol islam.
Diskriminasi terhadap perempuan muslim tersebut
seharusnya tidak terjadi karena perempuan muslim seperti halnya warga negara
Amerika Serikat yang lain juga memiliki hak untuk mempraktekkan agamanya.
Mereka memiliki hak untuk diperlakukan sama dan tidak boleh mendapatkan
diskriminasi berdasarkan agamanya, gendernya, atau perspektif tentang etnisnya.
Pada dasarnya Amerika Serikat telah memiliki Civil Right Act 1964 yang memproteksi
perempuan untuk dapat berpartisipasi secara equal baik itu di tempat kerja, di
sekolah atau universitas, di kantor pemerintahan, di dalam sistem hukum, serta
perlakuan yang sama di tempat-tempat publik (Women’s Rights in the United
States of America, 1979).
Tantangan bagi kita adalah bagaimana sebagai suatu
bangsa kita dapat hidup damai dengan kenyataan adanya berbagai golongan dalam
masyarakat kita, baik mayoritas maupun minoritas, apapun latar belakangnya,
suku, ras, agama, kebudayaan, bahasa, ataupun asal-usul. Lebih penting lagi,
bagaimana kita menjalin hubungan serta kerja sama saling menerima, saling
menghormati, saling membantu, dan saling menguntungkan.
2. Contoh Perkembangan Teknologi di Dunia Sastra
Banyak orang yang menganggap bahwa seseorang yang menekuni
dunia sastra tidak mempunyai masa depan yang cerah. Tentu hal ini merupakan
suatu pernyataan yang tidak berdasar. Anda perlu tahu bahwa menekuni bidang
sastra juga mempunyai banyak peluang, sama halnya dengan menekuni bidang
lainnya, baik dalam berkarya maupun sukses di dunia pekerjaan. Di tambah lagi
dengan semakin berkembangnya teknologi di era modern ini. Dengan semakin
majunya teknologi, akan semakin banyak pula peluang dalam berkarya di dunia
sastra. Saya akan memberikan beberapa contoh dari keterkaitan serta keuntungan
perkembangan teknologi dalam dunia sastra.
Yang pertama, sastra sangat erat kaitannya dengan
tulisan-tulisan baik ilmiah maupun non ilmiah, seperti buku, novel, karya
ilmiah, puisi, naskah, dan lain sebagainya. Untuk mempermudah pemahaman, kita
ambil buku sebagai contoh. Semua orang tentu pernah membaca buku. Buku tidak
hanya dibaca oleh orang yang menyukainya, tetapi bagi mereka yang tidak
menyukai buku juga tentu pernah membacanya dan harus. Contoh kecilnya adalah
buku sekolah. Dan buku yang ada didunia ini tidaklah sedikit. Ada ratusan
bahkan jutaan buku baru yang diterbitkan setiap harinya diseluruh dunia. Mungkin
bagi orang yang tidak gemar membaca tidak begitu peduli bahkan acuh terhadap
fakta ini, tetapi bagi mereka yang gemar membaca buku, mereka akan berusaha
untuk membaca buku itu tidak peduli akan biaya yang mereka gunakan. Perlu diingat
bahwa tidak semua orang memiliki dana yang lebih untuk membeli semua buku yang
ingin mereka baca. Disinilah salah satu kegunaan perkembangan teknologi di era
modern ini. Internet. Dengan adanya internet, para penulis atau penerbit dapat
mengunggah karyanya di internet guna memudahkan para pembacanya untuk tetap
membaca karya-karyanya dan mengurangi beban dalam pengeluaran biaya yang tidak
sedikit jika membeli buku fisiknya secara langsung.
Contoh kedua adalah tidak semua penulis dapat membuat
buku, terutama bagi mereka yang baru memulai untuk menjadi author atau penulis.
Dengan adanya internet, mereka bisa mengunggahnya baik melalui media sosial
seperti facebook, blog, dan lainnya selain untuk agar tetap bisa menulis tanpa
harus mengeluarkan biaya banyak dalam proses penerbitan buku, hal ini juga
digunakan untuk dapat melihat daya tarik pembaca, kritik, serta saran akan
karya-karya yang akan dipublikasikan. Dan biasanya dengan banyaknya respon baik
pembaca akan suatu karya tersebut, maka akan ada penerbit yang tertarik untuk
menerbitkan karyanya. Tetapi dalam mempublikasikan suatu karya tidaklah boleh
sembarangan dan asal karena perlu diingat bahwa pengguna internet atau jejaring
sosial tidaklah hanya mereka yang sudah berada diatas umur tetapi banyak dari
mereka yang masih dibawah umur dan juga tidak semua pengguna internet adalah
orang yang bertujuan baik dalam penggunaannya. Dan kita sebagai generasi
penerus bangsa hendaklah lebih berhati-hati dalam memposting segala sesuatunya
ke jejaring sosial.
Contoh ketiga adalah keuntungan yang bisa didapat
penyanyi dalam memasarkan karyanya seperti lagu, video, dan lainnya kedalam
jejaring sosial seperti youtube. Lagu juga merupakan karya sastra yang
dikombinasikan dengan alat musik yang akan menjadikan suatu karya sastra lebih
menarik yang mempunyai berbagai macam nada. Sama halnya dengan mempublikasikan
buku, lagu juga dapat dengan mudah dipublikasikan lewat internet. Justru di era
ini lagu dapat mudahnya di download atau diunduh dari berbagai macam sumber. Tentu
artis yang mempunyai karya tersebut akan semakin popular dengan semakin
banyaknya orang yang mengetahui lagunya tersebut.
Contoh lainnya adalah koran atau majalah. Tidak semua
orang dapat dan mau membeli koran atau majalah di era ini dengan berbagai macam
alasan, seperti tidak sempat untuk pergi ke tukang koran, kurang efesien karena
dengan membeli koran tentu koran harus dibawa-bawa, disimpan didalam tas atau
dibawa pulang, buang-buang kertas dan menyebabkan pemanasan global yang berasal
dari penebangan pohon secara terus menerus guna memenuhi penggunaan bahan untuk
membuat kertas, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, dengan mempublikasikan
berita-berita pada jejaring sosial maka orang-orang akan lebih mudah
mengaksesnya karena saat ini hampir semua orang terbiasa menggunakan internet.
Beberapa contoh diatas hanyalah beberapa dari sekian
banyak contoh dari keterkaitan antara perkembangan teknologi dan juga dunia
sastra. Diharapkan dengan perkembangan teknologi yang semakin maju tersebut, orang-orang
dapat lebih tahu, lebih memahami akan pentingnya karya sastra bagi kehidupan,
lebih mencintai, meminati, menekuni, serta mengembangkan karya-karya sastra
terlebih bagi generasi penerus bangsa.
DAFTAR PUSTAKA
J.A., Denny. 2013.
Menjadi Indonesia Tanpa Diskriminasi,
Cetakan Pertama Oktober 2013. Jakarta: PT
Gramedia Pustaka Utama.
Sosiologi, Tim.
2007. Sosiologi: Suatu Kajian Kehidupan
Masyarakat, Edisi revisi. Jakarta: Yudhistira.



