Minggu, 06 Desember 2015

Diskriminasi dan Perkembangan Teknologi di Dunia Sastra



Oleh :
Reni Qonitah Putri
(19614060)
2SA10

   1. Diskriminasi
Diskriminasi merupakan bentuk ketidakadilan. Dapat dikatakan diskriminasi adalah prejudice in actions yang artinya prasangka dalam tindakan. Berikut adalah beberapa pengertian diskriminasi menurut para ahli dan berasal dari berbagai sumber:
1)      Watson (1984) menyatakan bahwa diskriminasi adalah perlakuan negatif terhadap kelompok tertentu.
2)      Brigham (1991) menyatakan bahwa diskriminasi adalah perlakuan secara berbeda karena keanggotaannya dalam suatu kelompok etnic tertentu. Kelompok etnic tersebut diantaranya adalah suku, bahasa, adat istiadat, agama, kebangsaan dan lainnya.
3)      Swim  (dalam Baron & Byrne, 1997) menyatakan bahwa diskriminasi adalah tindakan negatif  terhadap orang yang menjadi objek prasangka seperti rasial, etnik dan agama.
4)      Pasal 1 ayat 3 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, menjelaskan bahwa pengertian diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau  pengucilan yang langsung maupun tak langsung didasarkan pada perbedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengangguran, penyimpangan atau penghapusan, pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya.

Pengertian lain dari diskriminasi, yaitu:
1)      Penyangkalan hak-hak suatu kelompok warga negara yang sebenarnya berlaku untuk semua warga, sementara komitmen dan kewajiban yang berlaku bagi semua warga negara tetap dituntut, bahkan lebih dari para warga negara lainnya; dan
2)      Penyangkalan hak-hak minoritas sesuatu kelompok yang harus dilindungi dalam negara demokrasi, sementara hak-hak serupa kelompok-kelompok lainnya tetap dilindungi, atau sekurang-kurangnya dibiarkan.
Contoh kategori pertama adalah adanya hambatan karir atau pembatasan kesempatan kerja atau pendidikan pada golongan minoritas, baik resmi maupun tidak resmi. Contoh kategori kedua adalah hambatan atau pembatasan pengembangan budaya dan agama kelompok minoritas, baik resmi maupun tidak resmi pada masa lalu.
Robins (2008) menjelaskan salah satu bentuk diskriminasi dalam pemberian imbalan kerja, wanita biasanya dibayar (upah) lebih sedikit daripada pria dalam pekerjaan-pekerjaan yang sebanding dan mempunyai harapan-harapan imbalan kerja yang lebih rendah daripada pria untuk pekerjaan yang sama. 
Diskriminasi sebenarnya merupakan salah satu bentuk ketidakadilan yang pertama menyangkut hak asasi dan hak warga negara atau yang lebih jelasnya adalah pembedaan perlakuan terhadap sesama warga negara (berdasarkan warna kulit, golongan, suku, ekonomi, agama, dan sebagainya). Yang kedua merupakan hak minoritas, yaitu hak untuk mempertahankan atau memelihara identitas keagamaan, budaya, bahasa, dan adat-istiadat.
Kondisi diskriminasi lahir dari struktur tertentu seperti tidak adanya jaminan hukum, negara yang otoriter, stereotip yang buruk terhadap kelompok lain, tradisi serta warisan masa lalu, dan sebagainya. Struktur ini bisa membentuk individu yang hidup di suatu wilayah yang menjadi pribadi yang diskriminatif. Sumber dari diskriminasi ini hampir sama dengan sumber munculnya prasangka yaitu pengaruh sosial, persaingan in group dan out grup, faktor sejarah dan lainnya.
Struktur sosial juga bukanlah sesuatu yang bersifat stabil. Ia produk sejarah dan bisa berubah. Suatu wilayah yang diskriminatif tidak selamanya akan diskriminatif tetapi bisa berubah menjadi antidiskriminatif atau penuh toleransi. Struktur dibentuk oleh kesadaran praktis, berupa tindakan berulang-ulang, yang tidak memerlukan proses refleksif (perenungan), dan tidak ada “pengambilan jarak” oleh si agen terhadap struktur. Ketika makin banyak agen mengadopsi cara-cara mapan atau rutinitas keseharian dalam melakukan sesuatu, mereka sebenarnya telah memperkuat tatanan struktur (order).
Hubungan yang harmonis antarkelompok, baik mayoritas maupun minoritas, serta penghormatan terhadap setiap identitas kelompok merupakan aset terbesar bagi keragaman masyarakat. Pemenuhan aspirasi dan jaminan hak tiap-tiap kelompok masyarakat merupakan pengakuan atas martabat dan persamaan manusia yang meningkatkan pembangunan partisipatoris. Hal ini akan mengurangi ketegangan-ketegangan antarkelompok dan menjadi faktor utama terwujudnya masyarakat Indonesia yang bebas dari diskriminasi.
Berikut adalah contoh kasus diskriminasi :
Amerika Serikat merupakan negara yang menjunjung tinggi kesetaraan gender dibuktikan dengan adanya Civil Right Act 1964 di mana konstitusi ini melarang segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan tetapi faktanya perempuan masih menempati posisi kedua setelah laki-laki (Walshe, 2013). Kondisi diskriminasi yang lebih besar dialami oleh perempuan muslim di mana mereka mengalami diskriminasi bertingkat. Perempuan muslim di Amerika Serikat tidak hanya didiskriminasi karena alasan gender di mana mereka adalah perempuan, tetapi mereka juga didiskriminasi karena alasan agama atau discrimination base on religion. Diskriminasi terhadap perempuan muslim di Amerika Serikat memiliki kecenderungan yang lebih besar dialami oleh perempuan muslim yang memakai hijab (Redaksi, 2013). Perempuan muslim yang memakai hijab sebagai identitas agama ini mengalami diskriminasi bertingkat di mana mereka didiskriminasi karena mereka perempuan (gender) dan juga karena mereka muslim sehingga perempuan muslim ini tidak mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara Amerika Serikat. Perempuan muslim di Amerika Serikat mengalami diskriminasi di berbagai sektor kehidupan di mana mereka cenderung ditolak ketika melamar pekerjaan, bahkan cenderung didiskriminasi di tempat mereka kerja dengan melarang menggunakan jilbab atau hijab (Ghumman, 2013).
Diskriminasi terhadap perempuan muslim di Amerika Serikat semakin tinggi kecenderungannya ketika muncul Islamophobia. Islamophobia yang ada tersebut kemudian semakin tinggi ketika terjadi tragedi 11 September 2001 di mana pada waktu itu Amerika Serikat mendapat serangan bom di World Trade Centre (WTC). Berkaitan dengan hal tersebut, Presiden AS Bush Junior menyatakan secara implisit bahwa muslim sebagai teroris dan Islam sebagai agama terorisme yang harus diperangi (Anggoro, 2013). Pernyataan Bush tersebut berimplikasi pada semakin tingginya Islamophobia dan mulai memunculkan gerakan anti Islam yang cukup kuat di kalangan penduduk Amerika Serikat. Islamophobia yang semakin tinggi ini berbanding lurus dengan tingginya angka diskriminasi dan kejahatan hate crimes di Amerika Serikat.
Diskriminasi yang paling signifikan terhadap muslim di Amerika Serikat tersebut dialami oleh perempuan muslim. Sebuah penelitian (Ghumman, 2013) menunjukan bahwa perempuan muslim yang memakai hijab dalam bekerja atau akan melamar pekerjaan mendapatkan diskriminasi di mana mereka pada umumnya ditolak karena menggunakan jilbab. Perempuan muslim di Amerika Serikat yang memilih memakai hijab akan mendapatkan diskriminasi dari berbagai kalangan dan di berbagai sektor. Perusahaan tidak akan memberikan gaji yang sama dengan perempuan lain kepada mereka yang menggunakan hijab tidak peduli meskipun perempuan tersebut memiliki prestasi atau skill yang baik atau bahkan sangat bagus.
Hal ini seperti salah satu contoh kasus diskriminasi yang terjadi pada Hani Khan seorang penduduk muslim Amerika Serikat di California yang bekerja di Abercrombie & Fitch and Company yang mendapatkan diskriminasi dalam bekerja karena dilarang memakai jilbabnya (Elawawadh, 2013). Ketika Hani Khan menolak untuk melepas jilbabnya beberapa hari kemudian ia dipecat.
Contoh kasus lain adalah kasus Boudlal dimana dia juga mendapatkan perlakuan diskriminasi ditempatnya bekerja (Greenwald, 2012). Diskriminasi perempuan muslim di Amerika Serikat sangat tinggi sehingga sedikit sekali muslim perempuan yang dapat bekerja karena ditolak memakai hijab (Gosh, 2010).
Pada 2009, CAIR menerima keluhan mengenai diskriminasi yang menimpa perempuan muslim di Amerika Serikat yang memakai hijab sebanyak 103 kasus. Pada banyak kasus diskriminasi terhadap perempuan muslim seringkali terjadi pada dunia kerja di mana mereka bekerja atau di mana mereka akan melamar pekerjaan dan ditolak (Bello, 2010). Sedangkan menurut American Civil Liberties Union (ACLU), perempuan muslim yang memakai hijab di Amerika Serikat mengalami banyak sekali diskriminasi dan dilanggar hak-haknya. Perempuan muslim dilarang untuk menggunakan hijab, dipecat dari pekerjaannya, ditolak ketika berada di ruang publik dan mengalami banyak sekali diskriminasi lainnya. Lebih lanjut menurut penelitian Ghumman, perempuan muslim yang memakai hijab sebagai identitas agamanya merasa bahwa dalam masyarakat Amerika Serikat terdapat stereotype yang menyatakan perempuan muslim itu tidak professional, kuno, dan bahkan seorang terroris.
Pasca tragedi 11 September, muslim Amerika Serikat menjadi objek diskriminasi, perlakuan yang tidak baik, kekerasan fisik maupun mental di dalam negaranya sendiri (PEW Research Center, 2011). Tragedi tersebut benar-benar memberikan perubahan pada kebijakan pemerintah, media massa, pendidikan, bahkan budaya masyarakat Amerika Serikat. Sebagai hasilnya, muslim Amerika Serikat mengalami ‘penahanan’, mendapat julukan rasial ‘teroris’, mendapatkan kekerasaan dalam kehidupannya sehari-hari, diskriminasi, perlakukan buruk baik fisik maupun mental dari komunitas lokal maupun masyarakat Amerika Serikat (Cainkar, 2009). Perlakuan buruk dan diskriminasi terhadap muslim di Amerika Serikat lebih dominan dialami oleh perempuan muslim terutama mereka yang menggunakan hijab. Hijab dinilai sebagai simbol islam.
Diskriminasi terhadap perempuan muslim tersebut seharusnya tidak terjadi karena perempuan muslim seperti halnya warga negara Amerika Serikat yang lain juga memiliki hak untuk mempraktekkan agamanya. Mereka memiliki hak untuk diperlakukan sama dan tidak boleh mendapatkan diskriminasi berdasarkan agamanya, gendernya, atau perspektif tentang etnisnya. Pada dasarnya Amerika Serikat telah memiliki Civil Right Act 1964 yang memproteksi perempuan untuk dapat berpartisipasi secara equal baik itu di tempat kerja, di sekolah atau universitas, di kantor pemerintahan, di dalam sistem hukum, serta perlakuan yang sama di tempat-tempat publik (Women’s Rights in the United States of America, 1979).
Tantangan bagi kita adalah bagaimana sebagai suatu bangsa kita dapat hidup damai dengan kenyataan adanya berbagai golongan dalam masyarakat kita, baik mayoritas maupun minoritas, apapun latar belakangnya, suku, ras, agama, kebudayaan, bahasa, ataupun asal-usul. Lebih penting lagi, bagaimana kita menjalin hubungan serta kerja sama saling menerima, saling menghormati, saling membantu, dan saling menguntungkan.

   2. Contoh Perkembangan Teknologi di Dunia Sastra
Banyak orang yang menganggap bahwa seseorang yang menekuni dunia sastra tidak mempunyai masa depan yang cerah. Tentu hal ini merupakan suatu pernyataan yang tidak berdasar. Anda perlu tahu bahwa menekuni bidang sastra juga mempunyai banyak peluang, sama halnya dengan menekuni bidang lainnya, baik dalam berkarya maupun sukses di dunia pekerjaan. Di tambah lagi dengan semakin berkembangnya teknologi di era modern ini. Dengan semakin majunya teknologi, akan semakin banyak pula peluang dalam berkarya di dunia sastra. Saya akan memberikan beberapa contoh dari keterkaitan serta keuntungan perkembangan teknologi dalam dunia sastra.
Yang pertama, sastra sangat erat kaitannya dengan tulisan-tulisan baik ilmiah maupun non ilmiah, seperti buku, novel, karya ilmiah, puisi, naskah, dan lain sebagainya. Untuk mempermudah pemahaman, kita ambil buku sebagai contoh. Semua orang tentu pernah membaca buku. Buku tidak hanya dibaca oleh orang yang menyukainya, tetapi bagi mereka yang tidak menyukai buku juga tentu pernah membacanya dan harus. Contoh kecilnya adalah buku sekolah. Dan buku yang ada didunia ini tidaklah sedikit. Ada ratusan bahkan jutaan buku baru yang diterbitkan setiap harinya diseluruh dunia. Mungkin bagi orang yang tidak gemar membaca tidak begitu peduli bahkan acuh terhadap fakta ini, tetapi bagi mereka yang gemar membaca buku, mereka akan berusaha untuk membaca buku itu tidak peduli akan biaya yang mereka gunakan. Perlu diingat bahwa tidak semua orang memiliki dana yang lebih untuk membeli semua buku yang ingin mereka baca. Disinilah salah satu kegunaan perkembangan teknologi di era modern ini. Internet. Dengan adanya internet, para penulis atau penerbit dapat mengunggah karyanya di internet guna memudahkan para pembacanya untuk tetap membaca karya-karyanya dan mengurangi beban dalam pengeluaran biaya yang tidak sedikit jika membeli buku fisiknya secara langsung.
Contoh kedua adalah tidak semua penulis dapat membuat buku, terutama bagi mereka yang baru memulai untuk menjadi author atau penulis. Dengan adanya internet, mereka bisa mengunggahnya baik melalui media sosial seperti facebook, blog, dan lainnya selain untuk agar tetap bisa menulis tanpa harus mengeluarkan biaya banyak dalam proses penerbitan buku, hal ini juga digunakan untuk dapat melihat daya tarik pembaca, kritik, serta saran akan karya-karya yang akan dipublikasikan. Dan biasanya dengan banyaknya respon baik pembaca akan suatu karya tersebut, maka akan ada penerbit yang tertarik untuk menerbitkan karyanya. Tetapi dalam mempublikasikan suatu karya tidaklah boleh sembarangan dan asal karena perlu diingat bahwa pengguna internet atau jejaring sosial tidaklah hanya mereka yang sudah berada diatas umur tetapi banyak dari mereka yang masih dibawah umur dan juga tidak semua pengguna internet adalah orang yang bertujuan baik dalam penggunaannya. Dan kita sebagai generasi penerus bangsa hendaklah lebih berhati-hati dalam memposting segala sesuatunya ke jejaring sosial.
Contoh ketiga adalah keuntungan yang bisa didapat penyanyi dalam memasarkan karyanya seperti lagu, video, dan lainnya kedalam jejaring sosial seperti youtube. Lagu juga merupakan karya sastra yang dikombinasikan dengan alat musik yang akan menjadikan suatu karya sastra lebih menarik yang mempunyai berbagai macam nada. Sama halnya dengan mempublikasikan buku, lagu juga dapat dengan mudah dipublikasikan lewat internet. Justru di era ini lagu dapat mudahnya di download atau diunduh dari berbagai macam sumber. Tentu artis yang mempunyai karya tersebut akan semakin popular dengan semakin banyaknya orang yang mengetahui lagunya tersebut.
Contoh lainnya adalah koran atau majalah. Tidak semua orang dapat dan mau membeli koran atau majalah di era ini dengan berbagai macam alasan, seperti tidak sempat untuk pergi ke tukang koran, kurang efesien karena dengan membeli koran tentu koran harus dibawa-bawa, disimpan didalam tas atau dibawa pulang, buang-buang kertas dan menyebabkan pemanasan global yang berasal dari penebangan pohon secara terus menerus guna memenuhi penggunaan bahan untuk membuat kertas, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, dengan mempublikasikan berita-berita pada jejaring sosial maka orang-orang akan lebih mudah mengaksesnya karena saat ini hampir semua orang terbiasa menggunakan internet.
Beberapa contoh diatas hanyalah beberapa dari sekian banyak contoh dari keterkaitan antara perkembangan teknologi dan juga dunia sastra. Diharapkan dengan perkembangan teknologi yang semakin maju tersebut, orang-orang dapat lebih tahu, lebih memahami akan pentingnya karya sastra bagi kehidupan, lebih mencintai, meminati, menekuni, serta mengembangkan karya-karya sastra terlebih bagi generasi penerus bangsa.

DAFTAR PUSTAKA
J.A., Denny. 2013. Menjadi Indonesia Tanpa Diskriminasi, Cetakan Pertama Oktober 2013.  Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Sosiologi, Tim. 2007. Sosiologi: Suatu Kajian Kehidupan Masyarakat, Edisi revisi. Jakarta:  Yudhistira.